Dua Terpidana Kasus Tipikor BPRS Toboali Dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Basel

Wiwin Suseno
Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Zulkarnaen Harahap. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

"Sedangkan untuk Nazwien divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp462.917.931 subsider 2 tahun penjara," ucapnya.

Setelah melakukan eksekusi penahanan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Bangka Selatan akan melakukan penagihan pembayaran denda serta uang pengganti kepada kedua terpidana, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network