Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya

Riana Rizkia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Antara

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut perusahaan yang terbukti terlibat menimbulkan kasus gagal ginjal akut pada anak bisa dijerat pidana maupun perdata. Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi kepada negara atau korban," jelas Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Menururnya, ketiga perusahaan itu sudah dilakukan penyidikan. Dua diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri. 

"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network