Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya

Riana Rizkia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Antara

Lebih lanjut, Kejagung menilai banyak unsur pelanggaran yang diduga terjadi pada kasus ini. Bahkan kasus ini disebut termasuk peredaran obat-obatan ilegal.

"Kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban "
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network