PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Sejauh ini sudah 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari mantan pejabat PT. Timah hingga para pengusaha.
"Total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI saat ini sudah melakukan penahahan terhadap 11 tersangka, termasuk RL General Manager PT TINS yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 - 9 Maret 2024," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait