Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk., Berikut Nama-Namanya

Irwan Setiawan
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Net.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dari kasus tersebut, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700  (Rp271 triliun lebih). 

Berikut rinciannya 11 tersangka kasus korupsi tata niaga timah:

1. TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice 

2. Achmad Albani (AA) adalah Manager operasional tambang CV VIP 

3.Tamron (TN) alias Aon selaku Ownership CV VIP dan PT MCN. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network