Kejari Bangka Selatan Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Seragam Linmas Pol PP

Wiwin Suseno
2 tersangka Kasus dugaan Tipikor Pengadaan Seragam Linmas Pol PP dan 1 Tersangka Kasus Pidum akan dititipkan di Sel Tahanan Polres Bangka Selatan. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp150 juta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020. Uang tersebut untuk pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP. 

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba mengatakan, barang bukti itu disita dari dua penyedia jasa. Dari tangan IK berjumlah Rp115 juta dan dari PA Rp35 juta yang diterima tanggal 19 Maret 2021 dan 9 Maret 2021. Uang sitaan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Hari ini sudah disetorkan oleh tim penyidik ke kas negara melalui Bank Mandiri Toboali dan tercatat sebagai PNBP," kata Dody P Purba, Jumat (9/4/2021).

Dody mengatakan, uang sejumlah Rp150 juta tersebut akan dijadikan barang bukti dalam mengungkap tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network