BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (ejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan seragam disiplin masyarakat (Linmas) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan tahun 2019.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan tersangka pada Rabu (08/12/2021).
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka perkara pengadaan pakaian linmas dan atribut di Satpol PP Bangka Selatan tahun 2019 dengan tersangka RK dan PS," katanya, Rabu (08/12/2021).
Kedua tersangka, saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan.
"Saat ini lagi pemeriksaan kesehatan, kalau sudah selesai kami kirim ke rutan polres untuk ditahan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait