PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjemput paksa seorang wanita berinisial AA yang diduga mengaku sebagai akuntan publik tanpa memiliki izin resmi. AA dijemput di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah mengatakan, penjemputan paksa dilakukan lantaran AA dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Alasan kita jemput paksa tersangka AA ini karena sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan. Namun tersangka tidak pernah hadir, sehingga dianggap menghambat proses penyidikan,” ujar Husni, Kamis (21/5/2026).
Husni menjelaskan, kasus tersebut bermula dari konflik kepemilikan aset tambang udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma pada Februari 2025 lalu.
Dalam permasalahan itu, Frida Gunadi kemudian meminta bantuan hukum kepada AK Law Firm. Selanjutnya, pihak kantor hukum menunjuk AA untuk melakukan audit keuangan terkait sengketa usaha tambang udang tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, AA bukan merupakan akuntan publik dan tidak memiliki lisensi maupun keabsahan sebagai akuntan publik,” katanya.
Polisi juga mengungkap, Kantor Akuntan Publik Swartati dan Rekan Cabang Bogor tidak pernah memberikan penugasan kepada AA untuk melakukan audit pada perusahaan tersebut.
Selain itu, AA diketahui tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dalam laporan hasil audit yang dibuat, AA juga diduga memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor.
“Akibat hasil audit tersebut, pelapor dalam hal ini Frida Gunadi mengalami kerugian,” ucap Husni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.
“Untuk saat ini tersangka sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Mei sampai 8 Juni 2026,” katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
