Dalam aksi kali ini, Massa PMII menyampaikan 5 tuntutan kepada PJ Gubernur Babel, yakni:
1. Transparansi dan kepastian soal izin penambang rakyat dan Wilayah Izin Usaha Penambangan Rakyat ( WIUPR).
2. Meminta kepada DPRD Provinsi Babel untuk memanggil PJ Gubernur Babel untuk meminta kepastian izin penambangan rakyat dan WIUPR.
3. Meminta PJ Gubernur Babel untuk mengeluarkan surat untuk memberi kepastian hukum terhadap izin penambangan rakyat dan WIUPR.
4. Jika permintaan diatas tidak bisa dilaksanakan, maka kami meminta kepada PJ Gubernur untuk mengundurkan diri sebagai Penjabat Gubernur jika tidak dapat merealisasikan tuntutan kami, karena dianggap tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan rakyat kecil di Bangka Belitung yang menjadi sumber perputaran ekonomi di Babel dan merupakan sumber nafkah hidup bagi penambang rakyat.
5. Meminta kepada presiden Joko widodo untuk menonaktifkan PJ Gubernur Babel jika tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi izin penambangan rakyat dan WIUPR.
Massa mahasiswa dari PMII Kota Pangkalpinang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/11/2022). Pendemo menyoroti carut marut izin tambang timah di Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Usai menyampaikan tuntutan yang diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Babel, Drs. Muhammad Soleh, massa mahasiswa lantas membubarkan diri. Aksi ini sendiri berlangsung kondusif dan dikawal personel dari Polda Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait