Keterlibatan Perempuan di Bidang Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Haryanto
Kurnia Putri, Verona Febriyanti, Trikasih Munthe (Mahasiswi semester 5, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu sosial dan Politik Universitas Bangka Belitung)

Sistem politik di Indonesia selama ini kebijakannya masih beranggapan bahwa peran perempuan di bidang politik sebagai orang kedua (second person). Seharusnya dalam pembangunan politik kita harus memperjuangkan ruang publik yang didalamnya mencangkup seluruh masyarakat tanpa membedakan antara permpuan dan laki-laki. 

Partisipasi permpuan dalam bidang politik di Indonesia sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang politik tidak lain karena adanya isu tentang kesetaraan gender, yang dimana masih sering terjadinya deskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Karena kurangnya partisipasi inilah dibuat Rancangan Peraturan Presiden untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dibidang politik. Banyak metode yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik yang berbasis pendidikan politik dan sosialisasi mengenai pentingngya keterlibatan perempuan terhadap kemajuan politik di Indonesia. 

Berbicara tentang perempuan tidak terlepas dari peran dan posisi dalam masyarakat dan juga terkait dengan isu politik. Dalam konteks politik, peran dan status perempuan jelas didiskriminasi, masalah peran dan status perempuan di depan umum adalah bagian dari hak asasi manusia, yang merupakan hak setiap orang. Namun sangat ironis, banyak perempuan yang tidak memahami hak-haknya. 

Politik Indonesia masih penuh dengan seksisme. Perempuan Indonesia, yang merupakan mayoritas, harus mengakui bahwa mereka masih belum mengetahui wacana politik. Peran dan posisi mereka di antara pengambil keputusan politik masih sangat kecil. Memang ada stigma yang mengelompokkan peran dan posisi perempuan dengan cara yang sangat sepele. 

Istilah Kesetaraan gender adalah istilah yang banyak diucapkan oleh para aktivis sosial, kaum feminis, politikus, bahkan oleh para pejabat negara. Istilah kesetaraan gender secara praktis hampir selalu diartikan sebagai kondisi “ketidaksetaraan” yang dialami oleh para perempuan. Maka, istilah kesetaraan gender sering terkait dengan istilah-istilah diskriminasi terhadap perempuan, subordinasi, penindasan, perlakuan tidak adil dan semacamnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network