BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Jum (36) seorang residivis warga Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali ditangkap Tim Buser Cobra Polres Bateng. Jum ditangkap lantaran membacok Gunawan Kantawan, yang merupakan rekan kerjanya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan Jum bermula dari laporan Ade Haryani (34) istri korban, yang melaporkan bahwa suaminya telah dianiaya oleh tersangka di Gedung Mutiara Koba, dengan cara dibacok menggunakan sebilah parang.
"Kejadiannya hari Rabu (5/10/2022) kemarin, dan kami mendapat laporan dari istri korban, bahwa suaminya dianiaya oleh tersangka Jum. Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, namun tersangka tidak ditemukan. Kemudian keesokan harinya kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, setelah itu, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan," ujar Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario, Kamis (6/10/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait