PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.
Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.
Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait