BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/2/2023). Kedua pelaku adalah IN alias Tekey dan WN.
Petugas menggeledah kediaman salah satu tersangka di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Di sini kembali ditemukan sejumlah barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Mereka diamankan di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berikut barang bukti sabu seberat 16,2 gram.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 16,2 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.
Kedua tersangka, IN dan WN berhasil diamankan di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali bermula laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait