2 Pemain Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka, Barang Bukti 16,2 Gram Sabu

Muhamad Maulana
Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/2/2023). Kedua pelaku adalah IN alias Tekey dan WN. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan tidak menunggu waktu lama berhasil menangkap pelaku IN dan Wen yang menggunakan sepeda motor saat di lokasi penangkapan.

"Dari keduanya ditemukan satu bungkus kotak rokok yang mana di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Deni.

Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah IN di  Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pada saat penggeledahan, ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna Hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.

Akibat perbuatannya, IN dn WN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IN dan Wen terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network