BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang tersangka pencurian satu unit televisi yang terjadi pada bulan Desember 2021 silam. Tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di sebuah kontrakan yang berada di Lingkungan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022) dini hari.
Tersangka bernama Gilang (28) merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, diringkus polisi lantaran telah diduga melakukan tindak pidana pencurian (Curat) pada bulan Desember 2021 lalu bersama temannya Febri (35), yang mana sudah berhasil duluan diringkus polisi pada bulan Februari 2022 kemarin.
Saat ditangkap, Gilang langsung mengakui aksi pencurian yang mereka lakukan.
"Iya pak, saya tau masalahnya," aku Gilang, saat ditanya Kanit Opsnal Polres Bangka Aipda Nanang.
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya menunggu di luar saat tersangka Febri mencuri sebuah televisi merek Sharp disebuah rumah kosong di jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungailiat pada bulan Desember lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait