Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng.
"Waktu itu malam hari pak, saya nunggu di luar, Febri yang masuk ke dalam rumah, saya mantau di luar, terus nggak lama Febri keluar bawa TV," kata Gilang.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, tersangka merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka, setelah rekan tersangka berhasil diringkus pada bulan Februari kemarin.
"Tersangka memang DPO kami, yang mana temannya sudah berhasil kami amankan beberapa bulan yang lalu," Ungkap Ayu.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait