Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Maulana
Gilang, DPO kasus curat dan barang bukti televisi saat diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng.

"Waktu itu malam hari pak, saya nunggu di luar, Febri yang masuk ke dalam rumah, saya mantau di luar, terus nggak lama Febri keluar bawa TV," kata Gilang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, tersangka merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka, setelah rekan tersangka berhasil diringkus pada bulan Februari kemarin.

"Tersangka memang DPO kami, yang mana temannya sudah berhasil kami amankan beberapa bulan yang lalu," Ungkap Ayu.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network