Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online," katanya.
"Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah," tutur Jojo.
Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait