Kembali Berulah, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Muri Setiawan
MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang. Foto: istimewa.

Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online," katanya.

"Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah," tutur Jojo.

Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network