PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi pada bulan April lalu di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil dibekuk, Senin (13/5/2024) siang.
Pelaku dibekuk Tim Jatanras Polda Babel saat berada di Jalan Depati Hamzah Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku juga merupakan seorang resedivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan kasus pengancaman pada tahun 2022.
"Setelah hampir beberapa minggu buron, pelaku penganiayaan yakni Edi umur 26 tahun warga Desa Air Mesu berhasil ditangkap pada saat melintas di Kelurahan Air Itam," kata Iqbal, Selasa (14/5/2024) pagi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait