Pasutri Mengaku Terpaksa Mengedarkan Sabu untuk Kebutuhan Hidup
Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Editor : Muri Setiawan