get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pasutri Mengaku Terpaksa Mengedarkan Sabu untuk Kebutuhan Hidup

Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut