get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pasutri Mengaku Terpaksa Mengedarkan Sabu untuk Kebutuhan Hidup

Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -  Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JF (32) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan SF (29) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Pasangan itu diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (17/11/2024) lalu. 

Kepada awak media, tersangka JF mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut bersama sang istri, lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Untuk bayar kontrakan rumah, terus banyak juga tagihan. Tidak kenal sama yang mengirim (narkoba), dipecahkan dulu baru ditelpon minta tolong ditaruh," katanya, Selasa (19/11/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut