Miliki 59 Paket Sabu, Pemuda di Bangka Barat Diringkus Polisi
Kamis, 19 September 2024 | 21:36 WIB
"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli untuk menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya di transfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan