Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pria Asal Bangka Tengah Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu di Pintu Mobil

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:23 WIB
  • author Irwan Setiawan
Pria Asal Bangka Tengah Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu di Pintu Mobil
Cik Doni, warga Bangka Tengah ditangkap polisi karena menyimpan 30,66 gram sabu di pintu mobilnya. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut