Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:05 WIB
  • author Irwan Setiawan
IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker
IRT ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyimpan sabu di dalam rice cooker. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

"Benar, pelaku diamankan saat di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024). 

Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut