IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:05 WIB
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan