IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:05 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/27/f097f_sabu-rice-cooker.jpg)
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan