get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:05 WIB
header img
IRT ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyimpan sabu di dalam rice cooker. Foto: Istimewa.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika

"Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut