get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
header img
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah 40 hari sempat tak berkabar, kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ternyata kini telah masuk tahap I di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Berkas ketiga tersangka atas kasus 8 ton timah ini, ditangani Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo.

"Kalau pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima," kata Basuki Raharjo, Jumat (21/6/2024).

Dikatakannya, berkas perkara diterima Kejati Babel pada bulan Mei 2024 lalu.

"Berkas kita terima dari penyidik sekira bulan Mei lalu," ujarnya.

Selanjutnya, untuk berkas tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan jika sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk berkas perkara tahap 2 belum, nanti jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan penyidik lengkap baru tahap 2," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut