PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah 40 hari sempat tak berkabar, kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ternyata kini telah masuk tahap I di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Berkas ketiga tersangka atas kasus 8 ton timah ini, ditangani Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo.
"Kalau pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima," kata Basuki Raharjo, Jumat (21/6/2024).
Dikatakannya, berkas perkara diterima Kejati Babel pada bulan Mei 2024 lalu.
"Berkas kita terima dari penyidik sekira bulan Mei lalu," ujarnya.
Selanjutnya, untuk berkas tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan jika sudah dinyatakan lengkap.
"Untuk berkas perkara tahap 2 belum, nanti jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan penyidik lengkap baru tahap 2," katanya.
Sementara itu, pratiksi hukum yang sekaligus pengacara Hangga Oktafandany berharap, agar kasus 8 ton pasir timah yang diamankan Polda Babel harus diproses hukum, termasuk barang bukti juga harus sampai ke pengadilan dan KPKNL agar kerugian negara yang timbul dapat kembali lagi melalui lelang.
"Keberadaan barang bukti bisa dicek di Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan negara. Di sana terbuka dokumennya bisa dilihat quality (kualitas) dan quantitasnya (jumlah)," kata Hangga, beberapa waktu lalu.
Kata dia, sangat disayangkan jika hanya para tersangka yang diproses hukum dan dipidana, namun tidak dapat mengembalikan kerugian negara.
“Barang bukti proses hukumnya harus sampai tuntas juga. Supaya tidak los, barang bukti ini tinggal cek di pengadilan, terdaftar tidak sebagai barang sitaan. Kontrolnya ada di pengadilan sebagai institusi yang memberikan izin penyitaan barang," katanya.
Perkara ini juga sempat menyita perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel), yang menyoroti progres kasus penangkapan ratusan kampil pasir timah ilegal, yang saat ini sedang ditangani pihak Polda Babel. Publik tentu sangat menunggu hasil dari pengusutan kasus ini, terlebih disebut-sebut ada dugaan keterlibatan anggota DPRD.
Pasir timah ilegal seberat 8 ton itu, diamankan Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diangkut oleh satu unit truk. Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (11/5/2024) lalu sekira pukul 05.15 Wib.
"Terkait penangkapan 8 ton timah oleh Polda Babel, beberapa waktu lalu sampai saat ini kami masih menanti proses hukumnya, dan kami pun masih percaya bahwa pihak Polda Babel akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua LSM Topan RI Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Babel, Muhamad Zen, Kamis (20/6/2024).
M Zen menilai polisi yang menangani kasus ini terkesan terlalu berhati-hati dalam bertindak, meskipun hal itu terkadang bisa menimbulkan multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.
"Maka dari itu ia mengungkapkan sebagai sosial kontrol LSM TOPAN-RI DPW Babel sangat menghormati para kawan-kawan APH dalam menjalankan tugasnya. Kami masih yakin dan percaya bahwa kawan-kawan di jajaran Polda Babel masih berada di jalan yang benar," katanya.
Kata Zen, proses penangan kasus tersebut sampai saat ini sudah memasuki hari ke-40.
"Kami bersama masyarakat hendaknya bersabar menunggu proses ini, dan yakinlah bahwa perkara ini tidak berhenti pada sopir dan 2 orang kernet saja," ujarnya.
Zen juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum Caleg DPRD terpiilih periode 2024-2029 dapil Bangka Selatan dalam perkara ini.
"Jika disinyalir dugaan adanya keterlibatan oknum Caleg DPRD terpilih dapil Basel itu, Polda Babel akan dapat menyelesaikannya sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. Namun begitu, kami yakin dan percaya bahwa Polda Babel akan bekerja secara profesional untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," tuturnya.
"Walaupun banyak teriakan sumbang yang dilontarkan kepada institusi Bhayangkara saat ini, namun kami tetap mendukung dan tetap menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Babel dapat menegakkan supremasi hukum di Bumi Serumpun Sebalai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
"Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet," kata Jojo, beberapa waktu lalu.
"Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton," ucap Jojo.
Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," katanya.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Editor : Muri Setiawan