get app
inews
Aa Text
Read Next : PC IMM Pangkalpinang Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang

Wartawan di Pangkalpinang Diduga Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:14 WIB
header img
Judi Online Motif Pelaku Tega Bunuh Wartawan di Pangkalpinang. Foto : Lintasbabel.iNews.id

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku pembunuhan Adityawarman wartawan media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung, terancam hukuman mati. Pelaku dikenakan pasal hukuman berencana. 

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo menyampaikan belasungkawa terhadap kepergian korban. Dia menegaskan tiga pasal menjerat kedua pelaku.

Kedua pelaku masing-masing Hasan Basri penjaga kebun korban dan Akmal alias Martin. Mereka ditangkap di Sumatera Selatan. 

"Saya sampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum segera proses berikan sanksi hukum pasal 340, 338 dan 365 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukaman mati," kata Kapolda Hendro Pandowo, Rabu (13/8/2025). 

Menurut Kapolda, sanksi berat ke pelaku kejahatan tanpa pandang bulu harus ditegakkan, guna menjaga keamanan masyarakat di Bangka Belitung. 

"Ini atensi bagi kita, karena Polda Bangka Belitung harus bisa menciptakan kondisi aman bagi masyarakatnya dan tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindakan tegas pelaku-pelaku kejahatan," ujarnya. 

Diketahui Pasal 340, 338, dan 365 KUHP adalah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan, khususnya terkait dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. 

Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP yang kami lakukan ada tiga pasal yang dikenakan ke pelaku yaitu pasal 340, 338 dan 365 ancaman terberatnya hukuman mati," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, dalam keterangan pres rilisnya. 

Berdasarkan keterangan para pelaku keduanya turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tujuan mengusai harta korban. 

"Modus operandi, masing-masing pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala korban," ujar Kombes Rivai. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut