get app
inews
Aa Read Next : Diperiksa Selama 7 Jam, Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
header img
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. 

"Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo. 

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut