Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
  • author Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. 

"Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo. 

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut