Zen juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum Caleg DPRD terpiilih periode 2024-2029 dapil Bangka Selatan dalam perkara ini.
"Jika disinyalir dugaan adanya keterlibatan oknum Caleg DPRD terpilih dapil Basel itu, Polda Babel akan dapat menyelesaikannya sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. Namun begitu, kami yakin dan percaya bahwa Polda Babel akan bekerja secara profesional untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," tuturnya.
"Walaupun banyak teriakan sumbang yang dilontarkan kepada institusi Bhayangkara saat ini, namun kami tetap mendukung dan tetap menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Babel dapat menegakkan supremasi hukum di Bumi Serumpun Sebalai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
"Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet," kata Jojo, beberapa waktu lalu.
Editor : Muri Setiawan