Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
  • author Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

Sementara itu, pratiksi hukum yang sekaligus pengacara Hangga Oktafandany berharap, agar kasus 8 ton pasir timah yang diamankan Polda Babel harus diproses hukum, termasuk barang bukti juga harus sampai ke pengadilan dan KPKNL agar kerugian negara yang timbul dapat kembali lagi melalui lelang.

"Keberadaan barang bukti bisa dicek di Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan negara. Di sana terbuka dokumennya bisa dilihat quality (kualitas) dan quantitasnya (jumlah)," kata Hangga, beberapa waktu lalu.

Kata dia, sangat disayangkan jika hanya para tersangka yang diproses hukum dan dipidana, namun tidak dapat mengembalikan kerugian negara.

“Barang bukti proses hukumnya harus sampai tuntas juga. Supaya tidak los, barang bukti ini tinggal cek di pengadilan, terdaftar tidak sebagai barang sitaan. Kontrolnya ada di pengadilan sebagai institusi yang memberikan izin penyitaan barang," katanya.

Perkara ini juga sempat menyita perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel), yang menyoroti progres kasus penangkapan ratusan kampil pasir timah ilegal, yang saat ini sedang ditangani pihak Polda Babel. Publik tentu sangat menunggu hasil dari pengusutan kasus ini, terlebih disebut-sebut ada dugaan keterlibatan anggota DPRD. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut