Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:55 WIB
  • author Suharli
Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon
Heru Yholanda dan Eko Zanuarsyah mantan Karyawan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), Jumat (17/5/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

Keluhan serupa juga diungkapkan oleh Eko, dia mengaku sudah bekerja selama 4 tahun 11 bulan, menurutnya tinggal nunggu sebulan saja jadi karyawan tetap.

"Tapi karena sudah peraturan saya tetap dihitungnya PKWT, keinginan kami ya uang sisa kontrak kerja kami segera di lunasi, kemudian kalau perusahaan ini dapat beroperasi lagi, ya semoga cepat beroperasi, dan kami diperkerjakan lagi," ujarnya.

Eko juga mengatakan hingga saat ini dia masih menjadi pengangguran, karena menurutnya keterbatasan lapangan pekerjaan, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan baru.

Heru dan Eko berencana bila sudah mendapatkan pesangon nanti, selain untuk bertahan hidup, juga sembari mencari pekerjaan baru.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut