Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:55 WIB
  • author Suharli
Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon
Heru Yholanda dan Eko Zanuarsyah mantan Karyawan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), Jumat (17/5/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

Heru mengeluhkan karena pesangon belum dibayarkan mereka kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan kata Heru, satu diantara temannya terpaksa harus menggadaikan sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarganya.

"Saya sendiri baru punya anak, untuk membeli popok anak, susu anak, kalau pesangon belum diberikan mau gimana? Nyari pekerjaan baru, tidak semudah membalik telapak tangan," ujar Heru, Jumat (17/5/2023).

Menurut Heru, bedasarkan informasi yang didapatnya dari pihak perusahaan, belum dibayarkan pesangon karena rekening perusahaan di blokir pihak Kejagung.

"Satu dari pemilik saham katanya Aon ( Tamron), jadi rekening perusahaan di blokir. Tapi kan kami punya hak yang belum dibayar oleh perusahaan," ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut