get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Rp300 Triliun ke Kejari Jakarta Timur

Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah, 5 Orang Bersaksi di Sidang Toni Tamsil

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:06 WIB
header img
Sidang ketiga perkara dugaan korupsi IUP PT Timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa melakukan perintangan penyidikan, di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024). 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Toni Tamsil tampak dengan seksama menyaksikan persidangan kasus yang menjerat dirinya di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024). Dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan celana warna hitam, sesekali Toni Tamsil berbicara dengan penasehat hukumnya.


Sidang ketiga perkara dugaan korupsi IUP PT Timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa melakukan perintangan penyidikan, di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024). 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri.
 

Sidang ketiga dengan nomor perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 13.00 WIB menunggu tim JPU lengkap. 

Sidang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Mjelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota. Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU dalam hal ini adalah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Toni Tamsil pada hari ini menghadiri sidang ketiga terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022. Dia sendiri ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut