get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi IUP PT Timah, 5 Orang Bersaksi di Sidang Toni Tamsil

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:06 WIB
header img
Sidang ketiga perkara dugaan korupsi IUP PT Timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa melakukan perintangan penyidikan, di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024). 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri.

Terkait uang tunai Rp1 miliar yang dipertanyakan oleh JPU dan hakim, istri terdakwa mengatakan bahwa dia hanya diminta menyimpan uang tersebut ke dalam brangkas di rumah oleh terdakwa.

"Saya diminta suami saya memasukkan uang itu ke brangkas, saya gak ngitung berapa jumlahnya. Lalu, saat penggeledahan di rumah, penyidik minta untuk membuka brangkas. Saya bilang tunggu suami dulu. Setelah suami datang, brangkas baru dibuka oleh suami saya," tutur Adevi, istri terdakwa.

Kesaksian dari Yuliana, bahwa uang tersebut adalah milik seseorang bernama Albani.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan handphone milik terdakwa yang rusak.

"Saudara saksi tau kalau hp terdakwa rusak?," tanya hakim.

"Saya tidak menyaksikan kondisinya langsung. Cuma, dari ceritanya kalau hp itu saat penggeledahan di toko tidak dibawa terdakwa. Setelah dari toko, terdakwa pergi ke rumah Ajui untuk ambil hp. Setelah itu baru pulang ke rumahnya," ujar Tasmin Tamsil yang juga adalah kakak kandung Toni Tamsil.

Senada dengan Tasmin, istri terdakwa juga tidak mengetahui perihal hp terdakwa tersebut.

"Saya baru tau kalau itu (HP) rusak saat diperiksa penyidik, dikasih lihat, layarnya pecah," tutur Andevi istri terdakwa.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut