BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 31 mantan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), hingga hari belum menerima pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu diketahui sudah tidak aktif sejak November 2023 lalu.
Dua perwakilan mantan karyawan kontrak PT MCM, yakni Heru Yholanda (30) dan Eko Zanuarsyah (28) saat menemui media ini, mengatakan sudah 3 bulan terakhir diberhentikan oleh pihak perusahaan, namun hak mereka dan kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
Heru mengeluhkan karena pesangon belum dibayarkan mereka kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan kata Heru, satu diantara temannya terpaksa harus menggadaikan sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarganya.
"Saya sendiri baru punya anak, untuk membeli popok anak, susu anak, kalau pesangon belum diberikan mau gimana? Nyari pekerjaan baru, tidak semudah membalik telapak tangan," ujar Heru, Jumat (17/5/2023).
Menurut Heru, bedasarkan informasi yang didapatnya dari pihak perusahaan, belum dibayarkan pesangon karena rekening perusahaan di blokir pihak Kejagung.
"Satu dari pemilik saham katanya Aon ( Tamron), jadi rekening perusahaan di blokir. Tapi kan kami punya hak yang belum dibayar oleh perusahaan," ujarnya.
Keluhan serupa juga diungkapkan oleh Eko, dia mengaku sudah bekerja selama 4 tahun 11 bulan, menurutnya tinggal nunggu sebulan saja jadi karyawan tetap.
"Tapi karena sudah peraturan saya tetap dihitungnya PKWT, keinginan kami ya uang sisa kontrak kerja kami segera di lunasi, kemudian kalau perusahaan ini dapat beroperasi lagi, ya semoga cepat beroperasi, dan kami diperkerjakan lagi," ujarnya.
Eko juga mengatakan hingga saat ini dia masih menjadi pengangguran, karena menurutnya keterbatasan lapangan pekerjaan, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan baru.
Heru dan Eko berencana bila sudah mendapatkan pesangon nanti, selain untuk bertahan hidup, juga sembari mencari pekerjaan baru.
Editor : Muri Setiawan