Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:55 WIB
  • author Suharli
Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon
Heru Yholanda dan Eko Zanuarsyah mantan Karyawan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), Jumat (17/5/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 31 mantan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), hingga hari belum menerima pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu diketahui sudah tidak aktif sejak November 2023 lalu.

Dua perwakilan mantan karyawan kontrak PT MCM, yakni Heru Yholanda (30) dan Eko Zanuarsyah (28) saat menemui media ini, mengatakan sudah 3 bulan terakhir diberhentikan oleh pihak perusahaan, namun hak mereka dan kewajiban perusahaan belum ditunaikan.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut