Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon
Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:55 WIB
BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 31 mantan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), hingga hari belum menerima pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu diketahui sudah tidak aktif sejak November 2023 lalu.
Dua perwakilan mantan karyawan kontrak PT MCM, yakni Heru Yholanda (30) dan Eko Zanuarsyah (28) saat menemui media ini, mengatakan sudah 3 bulan terakhir diberhentikan oleh pihak perusahaan, namun hak mereka dan kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
Editor : Muri Setiawan