get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki 32 Paket Kecil Sabu, Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:41 WIB
header img
Ap alias Yanto, ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Ap adalah seorang satpam di THM di jalan Koba. Foto: Istimewa.

"Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram," katanya lagi. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut