Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki 32 Paket Kecil Sabu, Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:41 WIB
  • author Irwan Setiawan
Miliki 32 Paket Kecil Sabu, Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel
Ap alias Yanto, ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Ap adalah seorang satpam di THM di jalan Koba. Foto: Istimewa.

"Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram," katanya lagi. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut