Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki 32 Paket Kecil Sabu, Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:41 WIB
  • author Irwan Setiawan
Miliki 32 Paket Kecil Sabu, Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel
Ap alias Yanto, ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Ap adalah seorang satpam di THM di jalan Koba. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ap alias Yanto beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. 


Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan Ap alias Yanto. Dia ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Ap adalah seorang satpam di THM di jalan Koba. Foto: Istimewa.
 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Koba. 

"Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) di tempat hiburan itu," kata Jojo, Sabtu (16/3/2024) siang. 

Usai mengamankan pelaku, kata Jojo, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, Tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor. 

Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

"Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital," ucap Jojo. 

"Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram," katanya lagi. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut