Selanjutnya, pada Rabu malam Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar melakukan penggerebekan kediaman SM, yang terletak di Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat, dan berhasil menyita 1 paket besar sabu-sabu serta 62 paket kecil siap edar.
"Yang kedua kita melakukan penangkapan terhadap saudara SM dengan lokasi dan tkp yang berbeda, namun di hari yang sama. Penangkapan di kontrakannya, barang bukti yang kami amankan 62 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket besar," ucapnya.
Iptu Budi mengatakan dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami perkara tersebut.
"Tidak ada kaitan antara yang (penangkapan) pertama dan kedua, mereka cuma diringkus pada hari yang sama. Kami terus berupaya melakukan pengungkapan darimana sumber barang ini, dan untuk nama-nama yang mereka sebutkan masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan