BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 orang pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu berinisial SO dan SM, serta menyita ratusan paket siap edar dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda pada Rabu (28/2/2023) lalu. Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan pertama terhadap SO (34) sekitar pukul 15.30 WIB, di Gang Kane, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saat anggota melakukan patroli, mendapatkan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, kita tangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 50 paket dengan total 13,3 gram. Barang bukti didapatkan di dalam pempes anak-anak," katanya, Kamis (7/3/2024).
Menurut Budi, modus melempar pempes bayi berisi narkoba ini merupakan hal baru. SO sendiri adalah residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2015 lalu.
"Pempes ini saat kita amankan ada beberapa, tapi yang berisikan narkoba hanya satu. Pempes untuk mengelabui petugas, supaya petugas tidak mengetahui," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan