Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 24 Kilogram Ganja dari Sumut ke Kota Pangkalpinang

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:32 WIB
  • author Muri Setiawan/ OR
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 24 Kilogram Ganja dari Sumut ke Kota Pangkalpinang
Upaya penyelundupan 24 kilogram ganja dari Sumut ke Kota Pangkalpinang berhasil digagalkan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Kedua orang ini mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, dan diperintah oleh seseorang yang saat ini sedang didalami pihak kepolisian. 

"Alhamdulillah, kami kembali amankan dugaan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang. Ganja seberat 24 kilo itu kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Bangka Tengah," kata Ade Zamrah, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024). 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut