Dia mengatakan, pihaknya juga pernah diundang Kemendagri membahas soal wacana PLTT di Pulau Gelasa Bangka Tengah. Kemudian, Kemendagri menyurati Sekda Babel.
"Surat dari Dirjen Kewilayahan Kemendagri. Sekda Babel menyurati Pemkab Bateng untuk menandatangani kerjasama agar ada dasar hukumnya. Dalam MoU dengan pihak PT. Thorcon kita hanya mengikuti arahan Kemendagri bukan inisiatif Pemkab Bangka Tengah," katanya.
Algafry juga menjelaskan, bahwa dirinya diminta menjadi pendamping dalam hal edukasi, sosialisasi.
"Kemendagri mengusulkan untuk menjalin MoU dengan swasta, agar nanti ada dasarnya," kata Algafry.
Lanjutnya, bahwa dirinya tidak pernah membuat rujukan PLTT atau PLTN dan berinisiatif menggandeng pihak lain. Hal ini katanya justru merupakan usulan dari Kemendagri.
Editor : Muri Setiawan