Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca sendiri, akan memberlakukan tindakan represif kepada para penambang ilegal di Parit 40 Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KSDAERHL KPHP Bubus Panca, Rahadian kepada wartawan, Senin (13/11/2023) usai melakukan pengecekan lokasi penanaman area KHM Karya Makmur Parit 40 Matras yang masih digarap para penambang timah ilegal.
"Penambangannya harus kita hentikan karena di wilayah yang keliru. Ini kan masuk kawasan hutan produksi," ujar Rahadian.
Menurut Rahadian, ada 3 metode yang dilakukan Pihak KPHP dalam menertibkan aktifitas ilegal di kawasan hutan produksi. Di awal melakukan sosialisasi, peringatan hingga tindakan represif apabila para pelaku penambangan ilegal ini masih membandel.
"Semua di sini masuk kawasan hutan produksi. Insya Allah ada tindakan dari KPH. Kalau sudah ada penanaman kita punya kewajiban untuk mengamankan tanaman," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan