get app
inews
Aa Read Next : Menolak Lupa: September Hitam! Sebuah Refleksi Kritis Konflik Agraria dalam Perspektif HAM

Kemandirian Personal Penyelenggara Pemilu Wujudkan Pemilu Jurdil

Rabu, 10 Mei 2023 | 19:13 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

Salah satu yang mungkin perlu diatur dengan jelas salah satunya adalah tentang mekanisme pemberian rekomendasi tersebut. Seringkali rekomendasi yang diberikan terkesan sembunyi-sembunyi, dengan bisik-bisik di belakang punggung, melalui pesan singkat dari orang per orang, telepon pribadi ke orang tertentu, dll, sehingga muncul istilah “orang titipan” dalam prakteknya, sebagaimana kita biasa menitipkan barang atau benda kepada orang lain yang tentunya tidak dilakukan secara terbuka di depan umum. 

Seandainya rekomendasi memang diperbolehkan dalam proses seleksi, sebaiknya diatur agar dilakukan secara terbuka, diumumkan secara luas kepada masyarakat dan kalo perlu disiarkan secara resmi di media. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk penerapan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen, dimana hal itu selalu digembar-gemborkan oleh semua penyelenggara pemilu ketika proses rekrutmen dilakukan. Dengan dilakukan secara terbuka, baik yang menerima rekomendasi maupun yang memberikan rekomendasi, mempunyai beban moral untuk mempertanggung jawabkan rekomendasi tersebut kepada masyarakat. 

Untuk pemberi rekomendasi, tentunya ada konsekuensi moral yang tinggi jika ternyata merekomendasikan orang yang tidak capable dan berintegritas , terutama kalo yang di rekomendasikan hanya karena mempunyai hubungan kekeluargaan, pertemanan atau kesamaan organisasi dan kelompok, apalagi jika ternyata pemberi rekomendasi adalah orang yang mempunyai kedekatan dengan partai politik tertentu atau peserta pemilu lainnya.

Dikarenakan eksistensi penyelenggara pemilu sebagai institusi yang mandiri merupakan amanat UUD 1945, dan terselenggaranya pemilu yang memenuhi asas dan berintegritas adalah harapan seluruh rakyat, maka adalah kewajiban semua pihak di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mengambil peran mencitrakan KPU/Bawaslu/DKPP sebagai institusi yang mandiri, menyakinkan rakyat Indonesia bahwa penyelenggara pemilu tidak dapat lagi diintervensi oleh kekuasaan pemerintah, partai politik atau golongan/kelompok tertentu. Agar terwujud kualitas kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu yang akan menjadi modal sangat berharga dalam perjalanan demokrasi dan pemerintahan ke depan, setidaknya untuk 5 tahun berikutnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut