get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun

Meski Selisih Suara 31,7 Persen, Paslon Burhanudin - Ali Reza Mahendra Tetap Optimis Menggugat ke MK

Sabtu, 07 Desember 2024 | 02:46 WIB
header img
Tim Hukum Paslon 01 melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak Kabupaten Belitung Timur ke MK. Foto: Istimewa.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Burhanudin - Ali Reza Mahendra, resmi melayangkan gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftarkan oleh Tim Hukum Paslon 01 ke MK pada Kamis malam, 6 Desember 2024, berselang dua hari sejak KPU menetapkan Kamarudin Muten - Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam gugatannya, tim hukum yang diketuai Gugum Ridho Putra SH, MH, menuding adanya kecurangan berupa money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 Kamarudin Muten - Khairil Anwar secara massif, dengan cara menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Upaya ini disebut yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). 

“Kami punya bukti cukup Tim AFA bagi-bagi uang secara massif hampir di semua kecamatan," kata Gugum.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut