BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Burhanudin - Ali Reza Mahendra, resmi melayangkan gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didaftarkan oleh Tim Hukum Paslon 01 ke MK pada Kamis malam, 6 Desember 2024, berselang dua hari sejak KPU menetapkan Kamarudin Muten - Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam gugatannya, tim hukum yang diketuai Gugum Ridho Putra SH, MH, menuding adanya kecurangan berupa money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 Kamarudin Muten - Khairil Anwar secara massif, dengan cara menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Upaya ini disebut yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Kami punya bukti cukup Tim AFA bagi-bagi uang secara massif hampir di semua kecamatan," kata Gugum.
Editor : Muri Setiawan