Dua Warga Bangka Barat Dilaporkan ke Polisi Usai jadi Saksi Sengketa Pilkada 2024
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/5a0d9_bupati-bangka-barat-terpilih-markus-saat-melakukan-laporan-ke-polres-metro-jakarta-pusat.jpeg)
JAKARTA , Lintasbabel.iNews.id -- Dua orang warga Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), atas nama Rizaldi dan Meirina, dilaporkan ke polisi oleh calon Bupati Bangka Barat terpilih, Markus, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa malam (11/2/2025). Kedua orang itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa hasil Pilkada Babar tahun 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin lalu (10/2/2025).
Dua warga Bangka Barat itu, dihadirkan oleh pasangan "Bersanding" dan memberikan pernyataan telah terjadi politik uang pada Pilkada Bangka Barat.
Kuasa hukum Markus, Harli Muin mengatakan, dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan palsu pada persidangan sehingga terjadilah laporan oleh kliennya. "kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya, Rabu (12/2/2025).
Keterangan dua orang tersebut dinilai sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait, dan pihaknya melakukan laporan pencemaran nama baik. "Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujarnya.
Tak hanya melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu, Harli Muin menyampaikan, tak menutup kemungkinan untuk juga melaporkan kuasa hukum pemohon. "Kami juga kemungkinan akan melaporkan kuasa hukum pemohon yang diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang, tapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran," imbuhnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto