Bong Ming Ming Tanggapi Laporan Makyus ke Polres Metro
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/9934f_calon-wakil-bupati-bangka-barat-bong-ming-ming.jpeg)
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Pasangan Markus-Yus Derahman (Makyus) melaporkan Rizaldi dan Meirina ke Polres Metro Jakarta Pusat, terkait dugaan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilkada di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Laporan tersebut dilayangkan oleh Markus, pada Selasa (11/2/2025) malam, atas dugaan memberikan keterangan palsu dihadapan Hakim saat persidangan.
Kedua orang tersebut merupakan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding) pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (10/2/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Namun, menurutnya, fakta yang disampaikan dalam persidangan seharusnya dibantah saat persidangan tersebut berlangsung.
"Semua warga negara kan punya hak untuk melakukan itu, itukan hanya laporan, bisa benar dan tidak. Sebenarnya, kalau fakta persidangan, ya dibantah di persidangan, tapi persoalan mereka mau melaporkan di Polda Metro Jaya, itu hak mereka," ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto