get app
inews
Aa Read Next : Ormas Keagamaan Diizinkan Mengelola Tambang : Kebijakan yang Menimbulkan Kontroversi

Kemandirian Personal Penyelenggara Pemilu Wujudkan Pemilu Jurdil

Rabu, 10 Mei 2023 | 19:13 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

KEMANDIRIAN atau independensi penyelenggara pemilu sangatlahpenting, dan memegang salah satu peran sentral dalam menghasilkan pemilu yang adil dan mendapat kepercayaan rakyat. Dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (5) telah ditegaskan: Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu  komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan ketentuan tersebut maka jelas dan kuat kepastian hukum tentang penyelenggara pemilu yang mandiri dan tidak dapat di intervensi serta lepas dari kekuasaan pemerintah, partai politik maupun golongan-golongan tertentu. 

Dalam berbagai putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Kontitusi menafsirkan bahwa kemandirian penyelenggara pemilu yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah kemandirian institusional, kemandirian fungsional dan kemandirian personal. MK juga memberikan penilaian bahwa frase “suatu komisi pemilihan umum” dalam pasal 22E UUD 1945 tidaklah merujuk kepada nama sebuah institusi , tetapi menunjuk pada satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Menurut MK, fungsi penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tapi juga oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Dari aspek kemandirian personal, penyelenggara pemilu diharapkan bersifat non-partisan dan tidak memihak atau netral. Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017, aspek personal ini ditunjukkan antara lain dengan syarat menjadi penyelenggara pemilu yang harus non-partisan dan non-pemerintahan, serta proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu dilakukan oleh tim seleksi dari unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat.

Dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh tim seleksi di tingkatan RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seringkali muncul anggapan adanya rekomendasi dari ormas atau kelompok tertentu yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian oleh tim seleksi. Sebenarnya hal ini bisa dianggap sebagai sebuah kewajaran mengingat penyelenggara pemilu juga diharapkan mempunyai jaringan di masyarakat dan kemampuan dalam berorganisasi, yang dapat ditunjukkan dengan adanya dukungan atau rekomendasi dari ormas atau kelompok tertentu di dalam masyarakat. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut