PROSES pemilihan umum tahun 2024 telah dilangsungkan sejak tanggal 14 februari 2024 kemarin, Terhitung sudah ± 1 bulan kita telah dihadapkan dengan pesta rakyat / pesta demokrasi dalam proses pelaksanaanya banyak hal yang telah dikorbankan baik bersifat materi maupun non materi.
Sebagai negara hukum, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, yang mana termuat juga didalamnya bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem demokrasi dan juga pemerintahannya mewajibkan semua warga negaranya setara dalam pengambilan keputusan. Baik dalam hal mengatur, mempertahankan, melindungi diri bahkan memilih seorang pemimpin pun telah bebas dilakukan.
Dengan demikian pemerintahan yang demokrasi lebih memunculkan persaingan politik, yakni dimulai sejak adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang diberlakukan untuk memberi hak kepada rakyat untuk dapat memberikan suaranya secara jujur dan merata tanpa ada paksaan, hal ini menganut asas Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
Dalam UU kepemiluan No 7 tahun 2017 BANWASLU sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang menjadi penyeimbang dalam menegakkan pengamanan dan pengawasan pada proses pemilihan umum serta fungsi eksekutor hakim dalam memutuskan perkara, cenderung relatif senyap dalam prakteknya menindak pelanggaran hukum pada pelaksanaan pemilu ditahun ini.
Editor : Muri Setiawan